Rokan Hulu, intelmedia.co.id– Jajaran Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor di Tambusai Barat) yang menimpa warga Tandihat, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai. Terduga pelaku berinisial S.S. (21) diamankan petugas pada Rabu (4/2/2026) malam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Tambusai Iptu Cristian Sirait, S.H., mengonfirmasi bahwa korban dalam kejadian ini adalah Ali Yusmin (48), seorang wiraswasta setempat.
Peristiwa bermula pada Selasa (3/2/2026) pagi, saat anak korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Deluxe di warung kopi rumahnya usai pulang sekolah. Saat itu, pelaku S.S. terpantau sudah berada di lokasi.
Memanfaatkan kelengahan saat korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung menghidupkan motor dan melarikan diri. Meski sempat dikejar hingga ke wilayah Trans Aliaga dan dipantau melalui rekaman CCTV sekitar, pelaku awalnya sempat meloloskan diri.
Keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor di Tambusai Barat ini tidak lepas dari peran aktif warga. Pada sore harinya, warga Aliaga berhasil mengamankan pelaku dan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku diserahkan ke Polsek Tambusai. Hasil pemeriksaan awal, tersangka S.S. mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban,” jelas Iptu Cristian Sirait.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
-
1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hijau.
-
1 buah kunci kendaraan.
-
Estimasi kerugian korban mencapai Rp20 juta.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan S.S. sebagai tersangka. Menariknya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Saat ini tersangka mendekam di Rutan Polsek Tambusai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan guna mencegah aksi kriminalitas serupa.
(Drjt)


