Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Warga RT 01/RW 01 Dusun Pasir Putih Barat, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), secara tegas menolak perpanjangan kontrak operasional tower telekomunikasi Syeh Ismail di Simpang Tangun. Penolakan tersebut dituangkan dalam bentuk petisi resmi yang ditandatangani oleh masyarakat sekitar.
Penolakan warga dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap dampak negatif yang ditimbulkan, seperti gangguan kesehatan, risiko sambaran petir, potensi radiasi, hingga gangguan pada perangkat elektronik rumah tangga.
Berikut beberapa poin utama tuntutan warga:
- Pendirian Tanpa Persetujuan Warga: Tower dibangun sekitar tahun 2005 saat kawasan tersebut belum padat penduduk. Namun, hingga kini, sebagian warga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan atas pendirian tower yang kini berdiri di tengah lingkungan padat penduduk.
- Dampak Negatif: Keberadaan tower dinilai menimbulkan dampak negatif, mulai dari risiko sambaran petir, radiasi, hingga ancaman roboh yang membahayakan warga sekitar.
- Pelanggaran Aturan: Warga mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan Nomor 3/P/2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian tower di kawasan permukiman harus mendapat persetujuan warga setelah melalui proses sosialisasi.
- Hasil Musyawarah Warga: Melalui serangkaian musyawarah, masyarakat sekitar telah menyatakan keberatan dan menolak perpanjangan izin operasional tower tersebut, sebagaimana tercantum dalam berita acara yang telah disusun.
- Penolakan Resmi: Warga menyatakan bahwa sejak lama keberatan ini telah disampaikan, dan mereka memilih menunggu hingga kontrak penggunaan lahan berakhir pada tahun 2025.
Dengan pertimbangan tersebut, warga Dusun Pasir Putih Barat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar tidak menerbitkan izin atau rekomendasi apa pun terkait perpanjangan kontrak maupun izin operasional tower dimaksud. Masyarakat juga berharap agar aspirasi ini menjadi perhatian serius pihak berwenang.
(Drjt)











