Pekan Baru, intelmedia.co.id – Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,87 kilogram di wilayah Kabupaten Kampar. Pengungkapan besar ini menjadi “kado” istimewa jelang Hari Bhayangkara ke-79, yang jatuh pada 1 Juli 2025 lalu.
Wakapolda Riau Brigjen Pol. Jossy Kusumo menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku narkoba ini merupakan bukti komitmen kuat Polda Riau dalam memberantas penyalahgunaan barang haram tersebut. “Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (9/7/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka kurir narkoba berinisial S dan RAM di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 15 paket sabu dengan total berat 14,87 kilogram.
Selain barang bukti sabu, tim Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Innova, tiga unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 1,6 juta.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial MF untuk mengambil sabu dari Kabupaten Kampar dan membawanya ke Kota Padang, Sumatera Barat. “MF saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuh Kombes Putu.
Polisi juga terus mendalami sosok penerima narkoba di Kota Padang. Kombes Putu menjelaskan, modus operandi jaringan ini terbilang unik karena kurir dan penerima barang tidak pernah bertemu langsung.
“Sistem kerja mereka agak unik, yaitu tidak bertemu antara kurir darat dan penerima. Hanya sistem letak, kemudian diberikan titik koordinat, lalu dijemput oleh orang yang tidak dikenal oleh tersangka S dan RAM,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan yang lebih besar di atas mereka.
(Drjt)











