Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap Kakek yang Cabuli Empat Anak

Cirebon, Intelmedia.co.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap kakek berinisial HD (75). Kakek yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut dibekuk karena terbukti mencabuli empat anak berusia 6 hingga 8 tahun.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, yang dalam konferensi pers kali ini diwakili Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada bulan Juli 2020. Menurutnya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap Kakek yang Cabuli Empat Anak
Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap Kakek yang Cabuli Empat Anak

“Saat kejadian tersangka mengiming-imingi para korbannya akan memberikan pisang. Namun, para korbannya menolak,” kata AKBP Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9/2020).

Ia mengatakan, tersangka pun terus memaksa keempat korbannya untuk menuruti hawa nafsunya. Hingga akhirnya tersangka berhasil mencabuli para korbannya tersebut.

Akibat perbuatannya, HD pun diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.

Syahduddi menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasak 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait dan KPAI untuk asesmen serta pemeriksana psikologi sebagai upaya pemulihan kondisi keempat korban tersebut,” ujar AKBP Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Agus)