Geng Motor Berulah di Weru, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku, Sita Sajam dan Bom Molotov

Berita Polisi874 Dilihat

Cirebon, intelmedia.co.id – Aksi brutal geng motor kembali meresahkan masyarakat, kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai Plumbon Gangster melakukan pelemparan batu dan penganiayaan, Rabu dini hari (4/6/2025). Berkat respon cepat tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jabar, sembilan pelaku berhasil diamankan.

Insiden bermula saat geng motor tersebut mengejar seorang warga yang melintas bersama istrinya di Gang Tumaritis, Desa Megu Gede. Salah sasaran, para pelaku kemudian melampiaskan kemarahan dengan melempari rumah warga menggunakan batu, hingga menyebabkan kerusakan kaca jendela rumah milik Sugianto, seorang wiraswasta.

“Pelaku melempari rumah warga dengan batu. Salah satu rumah mengalami kerusakan di bagian kaca jendela,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp600.000 serta menimbulkan keresahan di lingkungan warga.

Dua hari setelah kejadian, tim Reskrim berhasil melakukan penggerebekan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon. Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sembilan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk dua buah celurit, satu corbek, dan senjata tajam jenis martin — yang dikenal berbahaya. Polisi juga menyita bom molotov rakitan.

“Dengan ditemukannya senjata tajam dan bom molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini adalah tindak pidana serius,” tegas Kapolresta.

Berikut identitas para pelaku:

  • YSW (16) – Pembuat dan pelempar bom molotov
  • AM (22) – Pelempar molotov dan batu
  • IS (18) – Pelempar batu ke rumah warga
  • MRF (18), BK (16), W (16) – Kepemilikan senjata tajam
  • YAA (19), MS (17), TR (20) – Pelaku pengejaran dan joki motor

Mayoritas pelaku diketahui masih berusia di bawah 20 tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam
  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama
  • Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang
  • Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan terhadap bangunan

Saat ini para pelaku tengah menjalani proses hukum di Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan operasi penindakan geng motor, termasuk edukasi keliling ke sekolah-sekolah tiap pekan agar pelajar tidak terlibat dalam aksi kriminal semacam ini.

“Kami akan tindak tegas semua bentuk premanisme, kekerasan jalanan, dan ancaman terhadap keamanan publik. Tidak ada tempat bagi geng motor di Cirebon,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari.

“Ini adalah tugas kita bersama. Geng motor bukan hanya ancaman keamanan, tetapi juga kerusakan moral anak bangsa. Kami butuh dukungan masyarakat untuk membendung fenomena ini,” ujarnya.

Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau aktivitas geng motor melalui:

📞 Call Center Polresta Cirebon: 110
📱 WhatsApp Pengaduan: 0811-2497-497 | 0813-8399-0986 | 0811-2274-110

(Fjr)