Majalengka, intelmedia.co.id – Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penyerangan terhadap petugas polisi. Insiden brutal ini terjadi pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di depan Mapolsek Ligung, Kabupaten Majalengka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka, Senin (14/7), Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Polsek Ligung menerima laporan masyarakat mengenai pergerakan sekitar 20 sepeda motor geng motor dari arah Jatiwangi menuju Ligung, yang sebagian anggotanya membawa senjata tajam.
Ketika petugas, termasuk AIPDA Darussalam, mencoba menghadang kelompok tersebut di depan Mapolsek Ligung, mereka justru diserang. Salah satu pelaku mengayunkan celurit sepanjang 150 cm dan mengenai lengan kiri AIPDA Darussalam, menyebabkan luka robek serius yang membutuhkan 21 jahitan dan tindakan operasi medis. “Alhamdulillah kondisi anggota kami saat ini membaik dan sedang dalam pengawasan dokter. Semangatnya juga tetap tinggi untuk menjalankan tugas menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Willy.
Petugas gabungan dari Polres Majalengka, Polsek Ligung, Lanud S. Sukani, serta dukungan warga setempat, langsung bergerak cepat membubarkan kelompok geng motor tersebut. Dari hasil penindakan, sebanyak 10 orang berhasil diamankan, dan 4 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pelaku dewasa yang diamankan berinisial RIY, AM, dan SR, sementara satu pelaku lainnya masih di bawah umur. Mereka berasal dari wilayah Majalengka, Sumedang, dan Indramayu. Beberapa pelaku ditangkap di Kecamatan Ligung, dan satu pelaku, berinisial SR, diamankan di depan Mako Lanud S. Sukani. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, termasuk celurit yang digunakan untuk melukai anggota kepolisian.
“Terhadap pelaku-pelah kejahatan jalanan seperti ini, kami tidak akan beri toleransi, terlebih jika sudah melukai aparat penegak hukum,” tegas Kapolres Majalengka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara. Khusus bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak.
(Fjr)











