Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu, Kamis (26/6/2025).
Balai rehabilitasi tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, serta dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu Anton, Wakil Bupati Syafaruddin Poti, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, Ketua DPRD Rohul Sumiartini, dan Direktur RSUD Rohul dr. Zuldi Afki.
Dalam sambutannya, Akmal Abbas menyampaikan bahwa pendekatan hukum terhadap kasus narkotika harus dibedakan antara pelaku penyalahgunaan dan pengedar. Menurutnya, pendekatan penegakan hukum saat ini tidak hanya bertumpu pada penghukuman, namun juga pada aspek pemulihan dan kemanusiaan.
“Penyalahguna narkotika bukan tempatnya di penjara, tapi di balai rehabilitasi. Yang seharusnya dihukum adalah para pengedar atau bandar. Negara hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk merangkul dan menyembuhkan,” ujar Akmal Abbas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Rokan Hulu dan Pemkab Rohul atas dukungan dan kerja sama dalam mendirikan fasilitas rehabilitasi ini. Harapannya, keberadaan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD Rohul dapat menjadi solusi nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba.
Sementara itu, Bupati Rokan Hulu, Anton, menegaskan bahwa pembangunan balai rehabilitasi ini merupakan bagian dari prioritas utama Pemkab Rohul dalam upaya pencegahan dan penanganan narkoba di wilayahnya.
“Kami siap memberikan dukungan penuh terhadap operasional Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa agar bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Rokan Hulu,” ungkap Anton.
Balai rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi wadah pemulihan bagi para korban penyalahgunaan narkoba dengan layanan yang profesional dan terintegrasi, serta memperkuat upaya preventif Pemkab Rohul dalam memutus rantai peredaran narkoba di tingkat daerah.
(Drjt)











