Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Sidang Ke-10 Pihak Penggugat Bapak Tenang Sembiring Ketua Puk F-SPPP SEI Kuning Anugerah Hadir Didampingi Penasehat Hukum

Kabar Daerah398 Dilihat

Rokan Hulu Riau, intelmedia.co.id-  Dalam sidang ini pihak tergugat 1, dari pihak PT SKA menghadirkan saudara Sunardi selaku mantan menager PT SKA yang berada di Desa sungai kuning sebagai saksi, kamis (01/08/2024).

Sunardi menyampaikan bertele-tele dalam menghadapi pertanyaan dari penasehat hukum dari pihak Tenang Sembiring bahwa pihak saksi yang dihadirkan tidak menjawab dengan tegas.

Pihak penasehat hukum dari PUK SEI Kuning Anugerah akan melaporkan secara hukum atas kesaksian saksi yang di hadirkan oleh pihak tergugat 1 dikarenakan kesaksian saksi diduga kesaksian palsu.

Sesuai dengan pasal 242 KUHP :

1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

2. Jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

3. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

Dalam hal ini penasehat hukum dari pihak Tenang Sembiring sangat menyayangkan atas keterangan saksi yaitu bapak Sunardi yang terkesan memberikan keterangan palsu.

“Kami akan melakukan proses hukum sesuai undangan undangan sesuai pasal 242 KUHP.

Kami akan melapor saudara Sunardi dikarenakan keterangannya berbelit-belit dan seakan palsu, dan kami berharap pihak pengadilan negeri Pasir Pengaraian dapat menilai sesuai dengan kenyataannya.

Kita yakin pihak pengadilan negeri Pasir Pengaraian dan klien juga semua sama-sama mencari keadilan,” tutupnya. (Darajat)