Indramayu, Intelmedia.co.id
Kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Polres Indramayu Polda Jabar dan Polsek jajaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020, Senin (28/9/2020).
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si serta para Kapolsek Jajaran Polres Indramayu dengan melibatkan instansi terkait, terdiri dari personel Polres Indramayu dan polsek jajaran 412 personel Satpol PP 66 personel , Kodim 0616/Indramayu 86 personel, Dinas Kesehatan 33 personel, Dinas Perhubungan 30 personel, dan Instasi lain 30 personel.
Adapun sasaran operasi dilakukan di titik – titik jalan umum strategis dan kerumunan warga, dilakukan pula razia pemakaian masker stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli, masing- masing.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., menginformasikan hasil yang dicapai, telah menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020 teguran lisan 1125 dan teguran tertulis 11. Sanksi sedang yaitu penjaminan kartu Identitas, Kerja sosial 100 orang dan sanksi berat tidak ada.
Selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker.
Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu Polda Jabar untuk mencegah Penyebaran Covid- 19 di Wilayah Kab. Indramayu.
(Herly)