Polsek Tandun Tangkap Empat Tersangka Narkoba, Sita 8,86 Gram Sabu

Berita Polisi317 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Polsek Tandun, di bawah jajaran Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kumain, Kecamatan Tandun. Dalam pengungkapan pada Kamis (14/8/2025) malam, polisi menangkap empat tersangka berinisial AS alias Panjul, R, F, dan IA.

Menurut Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H., penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari penggeledahan, polisi menyita satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan total berat kotor 8,86 gram. Selain itu, turut disita satu unit ponsel, satu timbangan digital, satu buah bong, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.

Hasil tes urine sementara menunjukkan keempat tersangka positif menggunakan narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tandun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.

(Drjt)