Ciri-ciri dan Cara Mencegah Korupsi Dana Desa

Cirebon, intelmedia.co.id – Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat. Korupsi masih sering terjadi, sehingga penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan cara mencegahnya.

Ciri-ciri Korupsi Anggaran Dana Desa:

  1. Tidak Transparan:
    • Tidak ada laporan keuangan yang terbuka untuk masyarakat.
    • Musyawarah Desa (Musdes) tertutup atau hanya melibatkan pihak tertentu.
    • Tidak ada papan informasi penggunaan anggaran desa.
  2. Proyek Fiktif atau Kualitas Buruk:
    • Anggaran sudah cair, tetapi proyek fisik tidak ada atau belum dikerjakan.
    • Pembangunan dilakukan dengan kualitas buruk dan tidak sesuai spesifikasi.
  3. Penyalahgunaan Anggaran:
    • Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
    • Mark up anggaran atau penggelembungan harga barang dan jasa.
  4. Penyalahgunaan Kewenangan:
    • Kepala desa atau perangkatnya tiba-tiba memiliki gaya hidup mewah.
    • Nepotisme dalam proyek desa, di mana proyek diberikan kepada keluarga atau kerabat.
    • Masyarakat ditekan agar tidak mempertanyakan penggunaan anggaran.
  5. Tidak Ada Pertanggungjawaban:
    • Laporan keuangan sulit diakses atau banyak kejanggalan.
    • Tidak ada audit dari Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    • Bantuan sosial tidak sampai kepada warga yang berhak.

Cara Mencegah Korupsi:

  • Masyarakat dapat berperan aktif dengan memantau langsung proyek pembangunan di desa.
  • Jika menemukan kejanggalan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib atau Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

(Yuli)

Tinggalkan Balasan