Cirebon, Intelmedia.co.id
Jajaran Satuan Reskrim Polresta Cirebon membekuk lima pelaku pencabulan. Bahkan, rata-rata para korbannya merupakan anak di bawah umur.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si., mengatakan, lima pelaku pencabulan itu berinisial YN (42), MH (35), BD (34), IM, dan JM (20). Diketahui para pelaku juga tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, sebagian pelakun juga melakukan perbuatan cabul kepada korbannya lebih dari sekali. Selain itu, ada pelaku yang mencabuli korbannya hingga hamil satu bulan.
“Pelaku inisial YN mencabuli korbannya sejak masih TK pada tahun 2009. Padahal, pelaku merupakan ayah tiri korban,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Ia mengatakan, modus pelaku ialah mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan ringan. Namun, saat korban duduk di bangku SD pelaku mengancam korban ketika hendak melakukan perbuatan cabul.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di sejumlah lokasi. Dari mulai di dalam hingga luar rumah. Saat ini, korban diketahui telah berusia 15 tahun.
Sementara pelaku berinisial MH tega mencabuli anaknya hingga kini hamil satu bulan. Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan di kamar korban pada Juli 2019. Bahkan, pelaku kembali mencabuli korban pada Agustus 2020.
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain. Ancaman semacam itu kerap disampaikan pelaku setelah mencabuli korban.
“Pelaku inisial BD juga terbukti mencabuli korban yang masih di bawah umur. Aksi cabul itu dilakukan pelaku berkali-kali di rumah ibu mertuanya,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Syahduddi menyampaikan, pelaku berinisial IM mencabuli korban yang berada di rumahnya seorang diri. Saat itu, pelaku tiba-tiba memasuki rumah korban dan memaksa korban meladeni nafsu bejatnya.
Bahkan, pelaku juga mengikat tangan dan membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Pihaknya juga membekuk pelaku berinisial JM yang memegang bagian terlarang korban. Saat itu, pelaku langsung bernafsu melihat korban mengendarai sepeda motor dan.
Pelaku pun langsung mengejar korban mengendarai sepeda motor. JM memepet korban dari arah belakang, kemudian kabur meninggalkan korban setelah melakukan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sepeda motor, seprai, kerudung, dan lainnya,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
(Agus)