Polisi Pastikan Kasus Pelecehan Seksual di 2 Ponpes Terus Diusut

Jakarta, intelmedia.co.id – Kapolres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, AKPB Hery Indra Cahyono memastikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang terjadi di dua pondok pesantren akan terus diusut.

“Dari dua kasus ini, kami sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Jadi sekarang proses hukum terus berlanjut dan berkembang,” ujar AKBP Hery di Mataram, Rabu (24/5/2023).

Pengembangan kasus itu mengarah pada penelusuran korban lain. Di ponpes wilayah Sikur, diduga jumlah korban mencapai 41 orang santri.

“Sementara ini dari hasil penyelidikan dan penyidikan memang di Sikur itu ada satu korban, dan di Kotaraja, dua korban. Persoalan ada dugaan korban lain, masih kami dalami,” jelas AKBP Hery.

AKBP Hery juga berharap santri yang pernah menjadi korban dan belum melapor, untuk segera mengadu ke kepolisian. Terkait perlindungan korban dan saksi, pihaknya akan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polda NTB juga berkoordinasi dengan LPSK terkait restitusi korban.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 81 junto pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 2002 tentang UU perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 c, UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Red)