Cirebon Kota, Intelmedia.co.id
Berita mengenai kasus Laka Lantas yang mengakibatkan korban pengemudi sepeda motor honda Legenda nopol G 5686 RA inisial BA, laki laki, 39 tahun, pekerjaan swasta alamat Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, yang mengalami luka-luka di kepala, tangan dan kaki meninggal dunia di TKP sempat viral di medsos, karena diduga korban kecelakaan tabrak lari.
Terjawab atas kerja keras Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota di bawah asuhan perwira pertama lulusan Akpol 2012 sebagai Kasat Lantas yang dengan cepat merespon dan memerintahkan kanit laka lantas Ipda Asep Dedi Hartono. SH.MH untuk segera melakukan penyelidikan atas kejadian kecelakaan tersebut, Sabtu (03/10/2020).

Sementara ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP SYAMSUL HUDA, S.Ik, SH, M.Si melalui Kasubbag humas menjelaskan Kecelakaan tersebut berawal dari Kendaraan sepeda motor honda Legenda nopol G 5686 RA yang dikemudikan BA bersenggolan dengan Truk gandeng no.pol tidak diketahui yang melaju satu arah dari Timur ke Barat, Setelah kejadian kendaraan truk gandeng nopol tidak diketahui meninggalkan lokasi kejadian ke arah Barat.
“Pada saat ini kendaraan truk gandeng yang di duga terlibat dalam kecelakaan maut tersebut, sudah di amankan oleh unit laka lantas. Saya ucapkan selamat untuk kasat lantas AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.Ik, M.H beserta jajaran atas keberhasilan ini,” tegas Kapolres yang disampaikan Iptu Ngatidja, SH.MH.
Ditambahkan Kasat Lantas Polres Cirebon Kota dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/204/IX/2020/Lantas, tanggal 18 September 2020, Unit laka melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Kendaraan Truk gandeng dengan Nopol : E-8162-BC merk Hino dan telah ditangkap di Gerbang Tol Cikampek pada Hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekitar jam 22.43 Wib berikut dengan Pengemudinya inisial ER (50), warga Kota Cirebon, memiliki SIM B II umum, saat ini dibawa ke unit laka lantas Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.Ik, M.H.
Pasal untuk Pengemudi dikenakan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 sampai 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah) atau Rp. 75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah).
(Agus/Hms)