Pekanbaru, intelmedia.co.id – Yayasan Mapelhut Jaya meminta PT MAN, yang mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, untuk mematuhi semua peraturan terkait lingkungan hidup. Permintaan ini adalah bagian dari upaya pengawasan publik terhadap perusahaan yang mengelola sumber daya alam di Riau.
Ketua Yayasan Mapelhut Jaya, Nirwanto, S.Pd.I., M.IP., menegaskan bahwa perusahaan wajib memiliki persetujuan lingkungan yang sah, baik dalam bentuk AMDAL maupun UKL-UPL, sesuai kapasitas produksinya. Perusahaan juga harus melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara rutin.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, setiap perusahaan industri wajib memiliki:
- Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
- Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)
- Izin Pengelolaan Limbah B3
- Persetujuan Teknis Emisi Udara
- Laporan RKL-RPL minimal dua kali setahun
Sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA), PT MAN juga diwajibkan untuk mendaftarkan dan memperbarui semua izinnya di OSS-RBA.
Sekretaris Umum Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi SAG, menambahkan bahwa kepatuhan perusahaan akan mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Yayasan ini, yang berfokus pada pendampingan masyarakat terdampak mafia tanah dan kerusakan lingkungan, siap membantu pemerintah dalam mengawasi industri.
Melalui rilis ini, Yayasan Mapelhut Jaya mendesak PT MAN untuk mempublikasikan izin lingkungan yang dimiliki dan memperkuat komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
(Drjt)