Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Seorang pemuda berinisial M.H. (23) kembali harus berurusan dengan hukum. Pria yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian ini diamankan warga Desa Pasir Pandak, Kecamatan Kepenuhan, setelah tepergok melangsir puluhan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian, Sabtu (27/12/2025).
Aksi nekat warga Desa Kepenuhan Timur ini terungkap ketika pemilik kebun, berinisial P (32), melakukan pengecekan rutin di lahan miliknya pada pukul 09.30 WIB dan mendapati kebunnya telah dipanen secara ilegal.
Kapolsek Kepenuhan, IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H., menjelaskan bahwa korban yang curiga langsung menuju ke pelabuhan tempat pelangsiran buah sawit setempat. Di sana, korban bertemu dengan pelaku M.H. yang sedang menguasai sejumlah buah sawit.
“Awalnya pelaku sempat menyangkal. Namun, setelah didesak oleh korban dan saksi di lokasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa sawit tersebut berasal dari kebun milik korban. Pelaku berdalih hanya bertugas melangsir, sementara dua rekan lainnya yang memanen masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Refly.
Warga yang geram dengan aksi pencurian tersebut segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Kepenuhan guna menghindari aksi main hakim sendiri.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 48 tandan buah kelapa sawit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pelaku sebagai residivis akan menjadi catatan tersendiri dalam proses hukum yang berjalan.
Saat ini, Polsek Kepenuhan telah melakukan langkah-langkah penyidikan, di antaranya:
-
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
-
Pemeriksaan saksi-saksi (A.Y dan I).
-
Pengamanan barang bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka M.H. dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. IPTU Refly juga mengapresiasi tindakan cepat warga yang langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.
“Kami mengimbau para pemilik kebun untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan Polri adalah kunci untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kepenuhan,” pungkasnya.
(Drjt)











