Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Tambusai Amankan 10,75 Gram Sabu

Berita Polisi379 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Di bawah komando Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H., Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,75 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di kawasan perkebunan, tepatnya di Dusun III, Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin sore, 12 Mei 2025, sekitar pukul 17.35 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul Aipda Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari masyarakat pada Jumat, 9 Mei 2025, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tambusai memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dibentuk tim, pada Senin 12 Mei 2025, sekira pukul 17.35 WIB, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial JTT alias A.

Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu botol plastik putih tanpa merek berisi satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan 36 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Penggeledahan lanjutan di gubuk tempat pelaku diamankan juga menemukan dua alat hisap (bong) dari botol air mineral, satu kaca pirex, dua mancis, uang tunai sebesar Rp4.800.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu dompet kulit merek Levis warna hitam, satu unit ponsel OPPO A3X warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tanpa pelat nomor.

Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat. Dalam interogasi, pelaku JTT alias A mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim Polsek Tambusai masih terus melakukan pengejaran terhadap saudara J yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.

(Drjt)