Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Personel Polsek Tandun mengamankan seorang pria berinisial JAG (43) atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam berupa kampak. Kejadian tersebut berlangsung di kawasan perumahan Pondok PT Pinang Mas, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kapolsek Tandun, Iptu Lof Lasri Nosa, S.H., didampingi Paur Humas Aipda Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka JAG. Penangkapan dilakukan pada Minggu sore, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah kampak,” ungkap Kapolsek Tandun.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, saat pelapor menerima informasi dari seorang karyawan PT Pinang Mas mengenai adanya keributan di perumahan perusahaan. Pelapor bersama seorang saksi, Narin Agung Prasetia, segera menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, mereka mendapati JAG menyorotkan senter secara tidak wajar. Tiba-tiba, JAG mengejar pelapor dan saksi sambil mengacungkan kampak serta mengancam dengan ucapan, “Sini kau, ku bunuh!”
Keduanya berhasil melarikan diri dan menghubungi Dedi Kusuma (Danru), yang kemudian juga menjadi sasaran amukan pelaku. Dedi Kusuma segera menghubungi anggota piket Polsek Tandun. Tak lama berselang, petugas tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tandun dan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Lof Lasri Nosa.
Kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Drjt)











