Majalengka, intelmedia.co.id – Dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari potensi kenakalan remaja, Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi terkait penerapan jam malam bagi pelajar. Kegiatan berlangsung di wilayah Desa Sukamukti, Kecamatan Cikijing, Senin (30/6/2025).
Patroli dipimpin oleh Panit Samapta II IPDA Wawan Kartiwan, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Supriyono, dengan menyasar titik-titik rawan yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh para remaja.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang berisi penerapan jam malam untuk pelajar, yakni pembatasan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, yang diberlakukan sejak Juni 2025.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan secara persuasif kepada remaja dan masyarakat tentang kebijakan ini. Ini demi masa depan mereka, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, tawuran, atau penyalahgunaan narkoba,” ujar IPDA Wawan.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H., menegaskan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mendukung penerapan kebijakan ini.
“Kepedulian bersama dari orang tua dan warga sangat dibutuhkan. Jangan biarkan anak-anak kita berkeliaran di malam hari tanpa keperluan yang jelas. Ini untuk kebaikan mereka,” ujar AKP Asep Rusmawan.
Polsek Cikijing juga mengimbau para kepala desa dan tokoh masyarakat untuk ikut menyosialisasikan kebijakan ini secara masif demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya bagi para pelajar.
(Fjr)











