Lebong, intelmedia.co.id – Team awak Media dari Intel Media menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Plt Bupati Lebong Diduga Berhentikan 47 Orang Pjs Kades Tanpa Surat Pemberitahuan Dan Tanpa Surat Pemberhentian Terlebih Dahulu serta tidak ada surat perintah dari Mendagri.
Pemberhentian 47 Orang Pjs Kades ini dilakukan secara Tiba tiba dan sudah muncul SK baru pengganti Pjs kades baru, maka dalam pelaksanakan pergantian Pjs Kades diduga melanggar peraturan Mendagri Sesuai surat edaran mendagri tahun 2023, Bahwa setiap Plt Bupati tidak ada kewenangan untuk montasikan atau memberhentikan jabatan ASN atau pegawai lainnya Tanpa surat dari Keputusan dari Mendagri.
Saat team Intel Media melakukan Investigasi di lapangan telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang melanggar udang-undang No. 32 tahun 2004 pasal 29 sebagai Plt Bupati. Barang siapa pejabat kepala daera ataupun lainnya menyalahgunakan wewenang maka akan diberhentikan dalam jabatanya. Memberhentikan Pjs Kades tanpa Prosedur dan melanggar undang-undang Kemendagri yang berlaku di negara Repubik Indonesia.
Kejadian ini kami berharap agar penegakan hukum segera menindak tegas dan segera memproses pelanggaran tersebut sesuai undang-undang yang berlaku agar permasalahan ini segera di tindak secara hukum. Para Pjs Kades 47 orang yang sudah diberhentikan berharap mereka kembali bertugas sesuai tugas masing-masing, karena dalam SK Pjs kades tersebut berlaku sampai dengan depenitif kades baru. (Yapan Efendi, SH)