Tim Reserse Polsek Pademangan Tidak Main-main Dalam Menangani Pengaduan Masyarakat

Jakarta, Intelmedia.co.id

Kinerja Polisi Sektor Pademangan berlokasi JL. GOR Pademangan 03, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, Melakukan reaksi cepat dalam pemberantasan peremanisme, TIM Reserse tidak main main dalam menangani pengaduan masyarakat dalam tindak pidana yang melanggar undang undang KUHP.

Rabu 26 Agustus 2020 dalam surat STBL/478/K/VIII/2020/Spdm, Tim Reserse melakukan penangkapan dan memburu kepada kedua pereman inisial Kodir (K) dan Awang (I), keduanya bersaudara sama-sama melakukan tidak pidana pasal 170 KUHPidana. Korban bernama Hendera melaporkan kepada Kepolisian Sektor Pademangan atas dasar pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat pada mata sebelah kirinya. Hasil Fisum Rumah Sakit Pademangan ( RSUD Pademangan) korban harus melakukan rawat rutin untuk mengantisipasi luka berat terhadap mata kirinya.

Korban menuturkan pada saat terjadi pengeroyokan tersebut pada hari selasa pukul 20:00 malam menjadi sasaran disaat kedua tersangka tersebut pada saat melakukan pengeroyokan kepada tetangganya dan pada akhirnya saya ikut di keroyok oleh kedua tersangka,” Ujar Hendera.

Setelah melakukan fisum dan membuat LP pihak kepolisian langsung menindak secara cepat dan menangkap Kodir (K) di Jalan Pademangan Raya, Pademangan Timur. Salah satu pelaku pengeroyokan tersebut dalam tahap pengejaran Jajaran Reserse dan sampai saat ini pelaku inisial Iwang (I), dalam memberantas peremanisme. Kasat Reserse Andi bersungguh sungguh dalam mengayomi dan menjaga keamanan wilayahnya.

Kami akan sungguh sungguh melayani masyarakat dan bila perlu kami akan turun langsung ke TKP bila ada titik titik lokasi tempat berkumpulnya peremanisme yang meresahkan masyarakat di wilayahnya,” ujar Wakapolsek Pademangan.

(Hendera)