Tolak Diajak Berkencan, Wanita di Majalengka Jadi Korban Kekerasan dan Pencurian, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Polisi397 Dilihat

Majalengka, intelmedia.co.id – Seorang pria berinisial R diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka setelah diduga melakukan tindak kekerasan dan pencurian terhadap seorang wanita yang menolak ajakan berkencannya. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (10/4/2025) di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo menjelaskan bahwa awal mula kejadian bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui kakak korban. Setelah berhasil mendapatkan nomor kontak, pelaku mulai berinteraksi melalui pesan singkat dan kemudian mengajak korban untuk bertemu.

“Pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan janjian bertemu di sebuah salon di wilayah Sumberjaya. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban menuju ke arah kos-kosan. Namun di tengah jalan, arah perjalanan berubah menuju area semak-semak,” jelas AKP Ari Rinaldo, Selasa (15/4/2025).

Saat berada di lokasi tersebut, korban menolak ajakan pelaku, yang kemudian memicu kemarahan pelaku. Tersangka lantas melakukan kekerasan dengan mengikat tangan korban dan mencoba membungkam mulut korban menggunakan tangannya agar tidak berteriak.

“Pelaku kemudian mengambil tas korban yang berisi uang sebesar Rp 3,5 juta serta dua unit handphone. Saat pelaku lengah, korban berhasil melarikan diri ke pemukiman warga, sementara pelaku kabur menggunakan kendaraannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui dan akhirnya ditangkap.

“Pelaku merupakan warga asli Majalengka. Saat ini sudah kami amankan dan tengah menjalani proses hukum,” tambah AKP Ari Rinaldo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

(Fjr)