Ogan Ilir, Intelmedia.co.id – Pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir propinsi Sumatera Selatan, telah mengamankan 1 (orang) orang laki-laki selama 1 x 24 jam yg telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP tentang pidana, Jum’at (28/04/2023).
Dimana waktu kejadian tindak tindak pidana pencurian dengan pemberatan,Pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib. Iptu Alimin, SH Selaku Kapolsek muara Kuang mengatakan,Bahwa Pencurian dan Pemberatan ini TKP nya dilakukan di Ruang Praktik siswa dan atau Laboratorium komputer di SMK Negeri 1 Muara Kuang di desa Suka cinta kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir,” ucapnya.
Adapun saksi pelapor dalam kejadian pencurian dengan pemberatan ini adalah, DWIYONO., M.Pd Bin MASKAN Umur 57 tahun. Selaku Kepala Sekolah di SMKN, 1 Muara Kuang dengan alamat tempat tinggal nya keramasan RT/RW :014/005 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati kota Palembang.
Para tersangka yang di laporkan oleh bapak Dwiyono yaitu,Tersangka MUHAMMAD ZEN Bin ABDUL ROHIM dengan usia 40 tahun yang tidak lain ,Satpam yang Bekerja di SMKN 1 Muara Kuang itu sendiri. Yang beralamat kan Dusun I RT/RW: 002/000 Desa Rama Kasih Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan ilir,” tuturnya.
Saksi yang mengetahui pencurian dengan pemberatan itu di ketahui oleh bapak MUJIONO Bin KASTOLANI dengan usia 28 tahun yaitu Guru tenaga Honorer di SMKN 1 Muara Kuang tersebut,
Desa Rama Kasih juga bapak Bambang Purwanto,S.Pd usia 33 tahun adalah tenaga P3Kdi SMK 1 muara Kuang yang beralamat keduanya Dusun 1 RT 02 desa ramah kasih Kecamatan muara Kuang Kabupaten Ogan ilir.
“Kronologis Kejadian pencurian dengan pemberatan ini pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 wib telah terjadi Pencurian di ruang praktik siswa dan atau Laboratorium SMK Negeri 1 Muara Kuang di desa suka cinta kecamatan Muara Kuang barang yang hilang berupa 35 Unit komputer tablet Merk SAMSUNG GALAXY TAB A7 LITE warna Hitam yang barang tersebut merupakan barang milik SMK Negeri 1 Muara Kuang yang mana barang bersumber dari dana SILPA BOS afirmasi 2019.
Barang tersebut terletak di dalam lemari di dalam ruangan laboratorium, atas kejadian tersebut Bapak Dwiyono melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kuang, kerugian yang di yang di alami atas kejadian tersebut sebesar Rp, 70.000.000 ( tujuh puluh juta Rupiah).
Dengan adanya laporan dari pihak sekolah SMKN 1 Muara Kuang maka Pihak Polsek Muara Kuang Mengadakan penangkapan terhadap para tersangka,Pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 10.00 wib di laksanakan penangkapan terhadap tersangka pencurian, melalui hasil pengembangan di tetapkan pelaku adalah saudara MUHAMMAD ZEN Bin ABDUL ROHIM yang merupakan satpam dari SMK Negeri 1 Muara Kuang itu sendiri.
Kapolsek Muara Kuang IPTU ALIMIN bersama sama dengan KANIT RESKRIM Polsek Muara Kuang AIPDA MANSYUR beserta anggota reskrim Polsek Muara Kuang melaksanakan penangkapan terhadap tersangka di kediaman tersangka di Desa Suka Cinta Kabupaten Ogan Ilir tanpa adanya perlawanan dari tersangka, lalu Tersangka dan barang bukti langsung di amankan di Polsek Muara Kuang Untuk di tindak lanjuti sebagaimana Hukum yang berlaku,” pungkasnya.
( Pros Hansen )











