Dugaan Pencemaran Nama Baik di Empat Lawang, Oknum Warga Dilaporkan ke Penegak Hukum

Empat Lawang, intelmedia.co.idTelah terjadi dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial DRL, warga Desa Muara Lintang Lama, Jalan Talang Jawa, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Menurut narasumber berinisial LI, yang juga berasal dari desa yang sama, DRL diduga telah menyebarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik Yapan Efendi, SH, warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik tersebut di antaranya menuduh Yapan Efendi sebagai “tukang peras dan tukang tipu”. Hal ini diperkuat oleh kesaksian warga lainnya, yakni seorang saksi mata bernama Lia.

Tindakan ini diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28, yang mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Selain itu, tindakan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310, yang sebelumnya ditegaskan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023.

Merespons kejadian ini, Yapan Efendi, SH telah menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baiknya yang telah tercemar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan akan memperbarui informasi seiring berjalannya proses hukum.

(Yapan Efendi, SH)