Berantas Sabu, Polsek Kabun Amankan 2 Tersangka Narkotika dengan Barang Bukti 7,34 Gram

Berita Polisi38 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka, berinisial A (31) dan W (30). Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Desa Bencah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di Desa Bencah Kesuma. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polsek Kabun segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, meliputi:

  • 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,34 gram.
  • 1 buah gunting.
  • 1 tabung bening.
  • 20 plastik klip.
  • 2 unit handphone.

“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari kerja keras Polsek Kabun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” ujar Kapolsek Kabun, AKP Effendi Lupino, S.H.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan