Polresta Cirebon Sita 65 Miras Hasil Razia Pekat

Berita Polisi294 Dilihat

Cirebon, intelmedia.co.id – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (26/4/2025). Dalam razia pekat tersebut, petugas berhasil mengamankan 65 botol miras, terdiri dari 44 botol miras pabrikan berbagai merek dan 21 botol miras tradisional jenis ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

“Dalam razia ini, kami mengamankan 65 botol miras pabrikan dari berbagai merek dan miras tradisional. Penjualnya juga akan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Kombes Pol. Sumarni.

Razia ini dilaksanakan secara intensif oleh Polresta Cirebon bersama Polsek jajaran. Selain itu, Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Masyarakat diminta untuk melaporkan tindak kejahatan atau gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WhatsApp di nomor 08112497497.

“Setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, dan petugas akan segera berada di lokasi dalam waktu singkat. Laporan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas,” tambah Kombes Pol. Sumarni.

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah aksi kriminalitas dan menjaga keamanan lingkungan. Partisipasi aktif masyarakat sangat berarti bagi upaya kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman.

(Fjr)