Indramayu, Intelmedia.co.id
Jelang akhir tahun 2020, Satreskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali gelar Press Release ungkap 3 (Tiga) kasus tindak pidana Perjudian Jenis Togel HK, Curas dan Premanisme, Rabu (16/12/2020) Pagi.
Bertempat di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Wakapolres Kompol Galih Wardani didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara serta Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan dihadapan awak media, bahwa yang pertama kami amankan yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Ada Tiga tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya BKRJI Alias JEGER, 27 tahun, asal Kec. Krangkeng Kab. Indramayu ( Pelaku Curas ) dan ISML Alias MAIL Bin CSMT, 22 tahun, alamat Kec. Kedokanbunder Kab. Indramayu ( Pelaku Tadah ) serta HRMTO Alias PATO Bin DRJI, 40 tahun, Kec. Sliyeg Kab. Indramayu (Pelaku Tadah).
Wakapolres mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial BKRJI melakai korban dengan menusukan kunci leter T ke tangan korban sehingga mengalami luka sobek, pada saat akan membawa kabur sepeda motor kemudian pelaku ditangkap oleh massa.
Dirinya melanjutkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya 9 Unit sepeda motor, 1 kunci letter T berikut 1 buah mata kunci, 1 buah kunci magnet, 1 buah tas slempang warna merah dan 5 unit handphone.
“Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka diancam Pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 481 KUHP, ancaman Hukuman, penjara paling lama 7 tahun,” terangnya.
Ditempat yang sama, Wakapolres Indramayu Kompol Galih mengungkapkan kasus perjudian jenis togel Hongkong (HK) dan togel Sydney (SD).
“Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat dan ada juga yang hasil kegiatan Patroli Sat Reskrim dari informasi-informasi yang ada kita lakukan penindakan,” katanya.
Adapun hasil ungkap kasus perjudian, Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus Empat tersangka di TKP Desa Haurkolot Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu.
“Empat tersangka masing-masing berinisial SBRN, KDR, SNTO dan AB,” ujarnya.
Dikatakannya, tersangka AB menjadi pengecer kemudian hasilnya diserahkan kepada tersangka SNTO, dan setiap harinya para tersangka mendapat keuntungan masing-masing sebesar 10% dari total omset yang diperoleh. Dan tersangka SBRN menjadi bandar dan setiap harinya tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari total omset yang diperoleh.
Sambungnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, uang tunai sebesar Rp. 280.000, 1 unit handphone merk Oppo warna Rosegold type A37, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 6 buah buku catatan, 2 buah pulpen merk standar warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 1.125.000, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung galaxy A7, 2 buah buku rekapan pemasangan, 1 pulpen merk standar warna hitam dan 1 lembar kertas papan informasi nomor yang keluar atau result.
“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 303 tentang Tindak Pidana Perjudian (Togel) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Selain mengungkap 2 (Dua) kasus tersebut, Satreskrim Polres Indramayu ungkap Kasus Pemerasan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kompol Galih Wardani memaparkan, ada 2 (Dua) orang tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya inisial TJN (29) Tahun dan SKRL (19) Tahun.
Dijelaskannya, berawal korban saudara Ade Irawan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Mela di jalan Sawah Laut Kepuh, Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Sewaktu dalam perjalanan, korban diberhentikan oleh kedua orang pelaku. Kemudian SKRL meminta rokok kepada korban.
Lanjutnya, kemudian korban memberikan rokok kepada tersangka, usai memberi rokok korban melanjutkan perjalanannya. Namun tersangka kembali mengejar korban sambil mengambil sebuah senjata penusuk berujung runcing yang diambil dari selipan baju.
Mengetahui hal tersebut korban berusaha merebutnya sambil berteriak minta tolong. Karena takut ketahuan masyarakat tersangka melarikan diri.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patrol, dan tidak menunggu waktu lama Satreskrim Polsek Patrol jajaran Polres Indramayu berhasil mengamankan ke dua tersangka.
Lebih jauh, dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Hitam dan 1 Buah senjata penusuk bergagang besi dan ujung besi runcing panjang 40 cm.
“Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 atau Darurat atau Tahun 1951 dengan ancaman pasal 368 KUHP ayat 1 ancaman paling lama 9 tahun, pasal 335 ayat 1 paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 4500 rupiah dan UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman paling lama 12 tahun,” tutup Kompol Galih Wardani.
(Anton K)