Miliki Sabu 51,22 Gram, Pemuda di Kunto Darussalam Diamankan Polres Rokan Hulu

Berita Polisi440 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 51,22 gram, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Seorang pria berinisial JS alias Wanda (30) diamankan petugas di pinggir Jalan Kota Lama, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat malam (20/6/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah atas dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 paket narkotika jenis sabu
  • 1 bungkus rokok merek On Bold
  • 1 lembar plastik asoi
  • 1 unit ponsel merk Oppo

Dalam proses interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial DI. Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap DI, yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini masih dalam pencarian pihak berwajib.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Rohul.

“Tersangka JS dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Repelita Ginting.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, sebagai bentuk kerja sama dalam perang melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda.

(Drjt)