Cirebon, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menggelar Mobile Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di GOR Ranggajati Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan dan masa depan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Stasiun Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (11/5/2025).
“Kami ingin masyarakat, khususnya generasi muda, memahami dengan baik bahaya penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya terhadap kesehatan, tetapi juga terhadap masa depan mereka. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Sasaran utama dari kegiatan ini adalah seluruh lapisan masyarakat dari berbagai usia. Sosialisasi ini dilaksanakan secara rutin dan lebih masif, terutama saat momen-momen di mana masyarakat berkumpul. Hal ini bertujuan agar pesan tentang bahaya narkoba dapat lebih cepat disampaikan dan diterima oleh masyarakat.
“Kegiatan ini dilakukan secara mobile untuk menjangkau lebih banyak orang dengan materi yang mudah dipahami. Kami ingin masyarakat lebih sadar akan risiko penyalahgunaan narkoba, baik dari segi kesehatan maupun potensi masalah hukum yang bisa timbul,” jelas Kombes Pol Sumarni.
Kombes Pol Sumarni juga mengingatkan bahwa Polresta Cirebon siap menerima laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau kanal komunikasi lainnya.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan segera menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Mari bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon,” tutupnya.
(Fjr)











