Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Polsek Tandun berhasil menangkap satu tersangka penganiayaan yang terjadi di area perkebunan PTPN 4, Desa Tandun Barat, pada 8 Juni 2025 lalu. Penangkapan dilakukan pada 20 September 2025 setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kapolsek Tandun Mike Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Korban, yang berinisial MMH (25), dan rekannya sedang bertugas piket ketika dua pria, berinisial HS dan B, datang meminta buah kelapa sawit. Setelah permintaan mereka ditolak, kedua pelaku pergi dan kembali bersama sejumlah teman, termasuk JP.
Para pelaku datang dengan membawa alat berupa tojok kayu dan pelepah sawit untuk menyerang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di kepala, tangan, dan bibir.
Setelah korban melaporkan kejadian itu, tim Unit Reskrim Polsek Tandun yang dipimpin oleh Ipda Sarlin Sihotang, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka JP di sebuah gubuk di Desa Tandun Barat.
“Tersangka lainnya masih dalam pengejaran oleh penyidik,” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka JP telah diamankan di Mapolsek Tandun dan dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 170 KUHP. Polisi terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.