Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) memberikan kemudahan bagi masyarakat penyandang disabilitas dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polres Rohul, AKP Lily Suryani SIK MH, melalui Kanit Regident Ipda Joni Saputra S Psi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penyandang kebutuhan khusus yang ingin membuat SIM, khususnya SIM D.
“Para penyandang disabilitas diberi kemudahan dalam melengkapi administrasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, ujian teori dan praktik, serta pembayaran PNBP hanya sebesar Rp 50.000. Mereka juga akan dibimbing langsung oleh anggota Satpas Polres Rohul,” ujar Ipda Joni kepada media, Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan, SIM D diberikan kepada penyandang disabilitas yang mengendarai sepeda motor, sementara SIM D1 diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan mobil.
“Saat ini, sudah ada dua penyandang disabilitas yang kami layani dalam proses pembuatan SIM D untuk sepeda motor,” tambahnya.
Program ini diharapkan mampu memberikan aksesibilitas dan pelayanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Selain itu, kepemilikan SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara telah layak secara hukum dan keterampilan untuk berkendara di jalan raya.
“Dengan memiliki SIM, pengendara juga terlindungi oleh asuransi kecelakaan apabila terjadi musibah di jalan umum,” tambah Joni.
Sementara itu, Wahidin (27), salah satu penyandang disabilitas yang mengikuti proses pembuatan SIM D, mengaku sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan.
“Saya sangat berterima kasih. Pelayanan petugas sangat bagus, saya dibimbing langsung dengan ramah. Terima kasih Pak Kapolres, Bu Kasatlantas, dan Pak Kanit Regident,” ungkapnya.
Langkah Satpas Polres Rohul ini menjadi bentuk nyata perhatian dan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang merata dan ramah terhadap semua lapisan masyarakat, termasuk difabel.
(Drjt)











