Rokan Hulu, intelmedia.co.id, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (09/10/2025). Sidang ini merupakan evaluasi pembinaan untuk menilai kelayakan warga binaan, di mana sebanyak 38 orang diusulkan menjadi tamping (tahanan pendamping).
Sidang TPP dipimpin oleh Ketua TPP bersama jajaran pejabat struktural Lapas, melibatkan unsur keamanan, pembinaan, dan registrasi. Proses penilaian dilakukan secara objektif dan transparan, mempertimbangkan perilaku, kedisiplinan, partisipasi dalam program pembinaan, dan catatan pelanggaran warga binaan.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Adm. Kamtib, Moch. Subhan Zakaria, menyampaikan bahwa penunjukan tamping adalah bagian dari strategi pembinaan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab.
“Melalui mekanisme TPP, kami memastikan setiap usulan didasarkan pada penilaian yang terukur. Penempatan sebagai tamping bukan hadiah, tetapi bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif,” ujarnya.
Warga binaan yang terpilih nantinya akan ditempatkan di berbagai bidang tugas sesuai dengan kemampuan mereka. Sidang ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lain untuk terus menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
Lapas Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembinaan yang manusiawi, produktif, dan berorientasi pada kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan bekal sikap dan keterampilan yang lebih baik.











