Tangkap Bandar Narkoba, Polres Rohul Sita 29 Paket Sabu

Berita Polisi127 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, pada Selasa (9/9/2025) sore. Dalam penangkapan ini, polisi menyita 29 paket sabu dengan berat kotor 8,84 gram.

Menurut Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi menangkap tersangka berinisial RH (33 tahun) di sebuah rumah.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 29 paket sabu
  • 8 lembar plastik klip
  • 1 kotak plastik
  • 1 unit ponsel merk Vivo berwarna ungu

AKP Repelita Ginting menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan. Tim Satresnarkoba masih memburu tersangka lain yang diduga sebagai pemasok sabu. Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan