Bupati Anton ST MM Menerbitkan Surat Edaran nomor Kepada OPD Dan Camat Se-Kabupaten Rokan Hulu

Kabar Daerah39 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Bupati Anton ST MM menerbitkan surat edaran nomor 02.5/SETDA-BPKAD/48.11 kepada OPD dan camat se-kabupaten rokan hulu, mengumpulkan kendaraan dinas di halaman kantor bupati rokan hulu mulai dari tanggal 17 Maret sampai batas akhir 22 Maret 2025.

Rohul-intel media co.id Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh bupati rokan hulu berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Dalam rangka penertiban barang milik daerah kabupaten rokan hulu berupa kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional roda empat pada perangkat daerah pemerintah kabupaten rokan hulu akan dilaksanakan cek fisik yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan provinsi riau.

Dari 337 unit kendaraan dinas roda empat milik pemerintah kabupaten rokan hulu, baru 138 unit yang terkumpul di halaman kantor bupati rokan hulu.

Saat di konfirmasi kepala bidang aset BPKAD kabupaten rokan hulu Ayatullah S.Sos, MM mengatakan sampai saat ini dari 337 unit kendaraan roda empat milik pemerintah daerah kabupaten rokan hulu yang di himbau untuk di kumpulkan di halaman kantor bupati rokan hulu baru terkumpul 138 unit, dan ada beberapa instansi yang belum mengumpulkan kendaraan dinasnya di halaman kantor bupati rokan hulu.

Di antaranya ada beberapa instansi yang belum mengumpulkan mobil dinasnya di halaman kantor bupati sesuai instruksi bapak bupati rokan hulu yakni sekretariat daerah ada 87 unit belum di kumpulkan. Sekretariat DPRD ada 2 unit belum di kumpulkan.
Inspektorat ada 2 unit belum di kumpulkan.

Badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan ada 3 unit belum di kumpulkan. Badan pengelola keuangan dan aset daerah ada 3 unit belum di kumpulkan. Dinas pendidikan ada 1 unit belum di kumpulkan.
Dinas kesehatan ada 1 unit belum di kumpulkan.

Dinas kependudukan dan catatan sipil ada 1 unit belum di kumpulkan.
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ada 10 unit belum di kumpulkan.
Dinas perumahan dan kawasan pemukiman ada 4 unit belum di kumpulkan. Dinas ketahanan pangan dan hortikultura ada 2 unit belum dikumpulkan. Dinas peternakan dan perkebunan ada 5 unit belum dikumpulkan.

Dinas koperasi dan UKM ada 3 unit belum dikumpulkan. Dinas pariwisata dan kebudayaan ada 2 unit belum dikumpulkan. Dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ada 7 unit belum dikumpulkan. Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa ada 5 unit belum dikumpulkan.
Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana ada 1 unit belum dikumpulkan.

Dinas lingkungan hidup ada 8 unit belum dikumpulkan.
Dinas ketahanan pangan dan perikanan ada 3 unit belum dikumpulkan. Dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu ada 2 unit belum dikumpulkan. Badan satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran ada 7 unit belum dikumpulkan.

Satuan kerja pengelolaan keuangan daerah ada 24 unit belum di kumpulkan. Dinas perhubungan ada 1 unit belum dikumpulkan. Dinas perpustakaan dan arsip ada 1 unit belum dikumpulkan. Dinas komunikasi dan informatika ada 4 unit belum di kumpulkan.

Badan penanggulangan bencana daerah ada 1 unit belum dikumpulkan.
RSUD ada 5 unit belum dikumpulkan.
Kecamatan rambah ada 1 unit belum dikumpulkan. Kecamatan rokan IV koto ada 1 unit belum di kumpulkan.
Kecamatan pagaran tapah darussalam ada 1 unit belum di kumpulkan.
Kecamatan pendalian IV koto ada 1 unit belum di kumpulkan.

Sementara itu bupati rokan hulu Anton ST MM mengatakan bahwa hal ini kita lakukan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap seluruh aset aset pemerintah daerah kabupaten rokan hulu terutama mobil dinas yang jumlahnya tidak sedikit tersebut.

Kami menghimbau agar seluruh OPD dan camat dapat mengumpulkan kendaraan dinasnya di halaman kantor bupati rokan hulu sampai batas waktu yang sudah di tentukan yakni 22 Maret 2025

Apabila ada pejabat dan ASN yang tidak mengumpulkan mobil dinasnya di halaman kantor bupati sampai batas waktu yang sudah di tentukan maka akan di beri sangsi,” jelas Anton.
( Drjt )