Residivis Pencuri Sawit Diamankan Polsek Bonai Darussalam

Berita Polisi159 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Seorang residivis berinisial IS (35), atau yang dikenal sebagai Pijai, kembali ditangkap oleh Polsek Bonai Darussalam pada Selasa (9/9/2025). Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam.

Menurut Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., pelaku ditangkap oleh warga sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Reskrim Polsek kemudian menjemput pelaku bersama barang bukti berupa:

  • 33 tandan buah sawit seberat kurang lebih 520 kg
  • Satu bilah egrek
  • Satu unit sepeda motor Suzuki Smash

Korban, Novia Pristika (31), melapor ke Polsek setelah mendapat informasi dari warga bahwa kebunnya telah dicuri. Kapolsek menegaskan bahwa pelaku adalah seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian.

Akibat perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA S. Marbun, S.H., menambahkan bahwa polisi akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, terutama pencurian sawit yang meresahkan masyarakat di wilayah perkebunan.
(Drjt)

Tinggalkan Balasan