Rokan Hulu, intelmedia.co.id – PT. Ramah Sawit Mandiri (RSM), perusahaan pengolahan minyak sawit yang beroperasi di Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, kembali menjadi sorotan tajam publik. Perusahaan yang selama ini mengklaim menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan justru dituding mencemari lingkungan oleh warga sekitar.
Sejumlah masyarakat dari desa-desa sekitar mengaku resah terhadap dugaan pencemaran limbah yang ditengarai berasal dari aktivitas produksi PT. RSM. Dugaan ini ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, yang pada Rabu, 4 Juni 2025, memasang spanduk penyegelan di area Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan tersebut.
Spanduk tersebut merupakan tanda peringatan keras tentang dugaan pelanggaran lingkungan serta larangan beraktivitas di lokasi hingga proses hukum dan evaluasi lingkungan diselesaikan. Namun, ironisnya, spanduk penyegelan tersebut mendadak hilang dalam waktu singkat usai dipasang. Tidak ada penjelasan resmi siapa yang mencabut atau memindahkannya.
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Rokan Hulu, Endang Sunaryo Nasution, mengecam hilangnya spanduk tersebut yang ia nilai sebagai bentuk pelecehan terhadap penegakan hukum lingkungan.
“Kita sangat menyayangkan kejadian ini. Kami meminta aparat penegak hukum menyelidiki siapa yang mencabut spanduk itu. Jangan sampai ada aktor-aktor di balik layar yang berupaya mengaburkan proses hukum,” ujarnya, Sabtu (14/06/2025).
Endang juga mempertanyakan keseriusan DLHK Riau dalam menangani kasus ini. Ia menilai tindakan pemasangan spanduk jangan sampai hanya menjadi bentuk pencitraan, bukan langkah penegakan hukum yang nyata.
“Kalau memang DLHK serius, kami minta spanduk tersebut segera dipasang kembali dan perusahaan diberikan sanksi tegas jika terbukti mencemari lingkungan,” tegasnya.
Dalam pernyataan tertulis yang dimuat di sejumlah media sebelumnya, PT. RSM mengklaim telah memenuhi seluruh regulasi pengelolaan lingkungan, serta menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan, keselamatan kerja, dan tanggung jawab sosial.
Namun demikian, kenyataan di lapangan memperlihatkan adanya ketimpangan antara komitmen di atas kertas dan praktik aktual. Keluhan warga terhadap pencemaran limbah serta hilangnya spanduk penyegelan tanpa prosedur resmi, memperkuat dugaan bahwa ada praktik tidak transparan yang terjadi.
Publik kini menanti tindakan konkret dari DLHK Riau dan aparat penegak hukum. Kejelasan proses hukum dan ketegasan terhadap perusahaan menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di daerah.
“Jika benar ada pelanggaran, ini bukan sekadar soal lingkungan. Ini menyangkut integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” pungkas Endang.
(Drjt)