Dugaan Korupsi Rp2 Miliar Lebih, Resmi Dilaporkan ke Polres Rokan Hulu

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan di Koperasi Unit Desa (KUD) Dayo Mukti, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, resmi dilaporkan ke Polres Rokan Hulu. Laporan tersebut diajukan oleh Tito Yudistiro, anggota tim formatur KUD Dayo Mukti, pada 20 Maret 2025.

Terduga dalam kasus ini adalah Roenef Ridho Yahdi beserta rekan, yang menjabat sebagai Ketua KUD Dayo Mukti pada periode 2017–2021 dan 2021–2024. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh pihak kepolisian, dengan agenda pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025.

Dua saksi dari pihak pelapor yang telah dipanggil adalah H. Azhar selaku Ketua Tim Formatur dan Eka Budi Lestari sebagai Bendahara Tim Formatur KUD Dayo Mukti.

Dalam keterangannya kepada awak media, pelapor Tito Yudistiro menyampaikan bahwa dugaan korupsi yang terjadi mencapai lebih dari Rp2 miliar. “Hal ini sangat merugikan anggota koperasi dan masyarakat Desa Dayo. Laporan ini kami buat atas dasar kepedulian terhadap keberlangsungan KUD Dayo Mukti ke depannya,” jelas Tito.

Tito juga menambahkan, meskipun terlapor sempat mengakui dugaan penggelapan tersebut dalam mediasi bersama Kepala Desa dan anggota KUD di kantor desa, proses hukum tetap perlu dijalankan. “Kami ingin memberikan efek jera, agar tidak ada lagi pengurus koperasi yang bermain-main dengan uang masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum tim formatur dari Law Office Titian Teras Pekanbaru menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan