Rohul, intelmedia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syarifudin Poti. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa (04/2/2025) pukul 20.11 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, kemenangan pasangan Anton-Syarifudin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mengiringi hasil pemilihan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Syarifudin Poti kini dipastikan akan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum.
Sementara itu, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Namun, keputusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.
Putusan MK ini menjadi sorotan publik, terutama terkait langkah politik selanjutnya dari pihak yang kalah dalam sengketa ini. Di sisi lain, pendukung pasangan Anton-Syarifudin Poti menyambut kemenangan ini dengan penuh syukur, menganggapnya sebagai bentuk legitimasi atas proses demokrasi yang telah berlangsung.
Berdasarkan putusan tersebut, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nomor urut 3, Anton-Syarifudin Poti, dipastikan akan turut dilantik dalam pelantikan serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2025 di Jakarta. (drjt)