Menyamar Jadi Pemulung Gasak Laktop HP dan Uang Tunai Pemuda Ditangkap Reskrim Polres Ciko

Cirebon Kota, Intelmedia.co.id – Unit Reskrim Polres Cirebon Kota. Pasalnya dalam waktu singkat. Kembali menorehkan keberhasilan dengan menangkap pelalu pencurian yang telah merugikan para santri di Pontren As Sunnah tepatny pada hari jumat, 14 Januari 2022 lalu, diketahui sekitar Pkl. 04.15 Wib di Jl. Ali Bin Abi Tholib Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon.Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2022/SPKT/POLSEK KESAMBI/POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 14 Januari 2022.

Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan hal tersebut, “Ya, benar kami menerima laporan adanya tindak pidana pencurian yang dialami oleh santri di Pontren As Sunnah,” ujarnya pada Selasa (18/01/2022).

Lanjut fahri, “Langkah selanjutnya Tim Khusus Polres Cirebon Kota, melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar Pkl. 16.30 Wib terduga pelaku berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang bukti secara COD di Jl. Cendana Ds. Sampiran Kec. Talun Kab. Cirebon,” jelasnya melalui Kasat Reskrim AKP I Putu asti Hermawan, S.I.K, MH, M.Si.

Lanjut Putu, “Tersangka inisial SP, Lk, 25 th, buruh, Ds. Sampiran Kec. Talun Kab. Cirebon. Melakukan aksinya sendirian. Dengan menyamar sebagai pemulung kemudian mengamati sekitar. Lalu dirasa aman, barulah beraksi mengambil sejumlah laktop, HP dan uang. Selanjutnya barang-barang hasil curian di lempar ke balik tembok, baru diambil sambil keluar area ponpes Assunah,” jelas Alumni Akpol 2012 ini.

Masih kata putu, “Dari tersangka ditemukan barang bukti yang tersisa 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Thinkbook., 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Ideapad., 1 (satu) buah Handphone merk Samsung M11., 1 (satu) buah Handphone merk Asus Zenfone L1,” jelas Kasat Reskrim AKP I Putu asti Hermawan, S.I.K. MH, M.Si.

Sementara Kasi humas Ciko menambahkan, Korban inisial RZH lk, 19 th. Pelajar (Santri Pontren As Sunnah) Alamat Kel. Jombang Kec. Ciputat Kota Tanggerang Selatan. Yang membuat laporan bersama santri lainnya. Mengalami kerugian 1 (satu) unit Laptop merk Asus X441U senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)., 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Thinkbook senilai Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah)., 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Ideapad senilai Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah)., 2 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Note 9 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)., 1 (satu) buah Handphone merk Asus Zenfone L1 senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)., 1 (satu) buah Handphone merk Samsung M11 senilai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)., Uang tunai sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).,sehingga Total kerugian sebesar Rp. 33.400.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan tersangka SP dikenakan pasal Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. ” Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tutup Iptu Ngatidja, SH.MH. Kasi humas Polres Cirebon Kota.

(Mar/hms)