Tangis Haru Korban Curanmor Saat Motor Dikembalikan Polresta Cirebon

Berita Polisi259 Dilihat

Cirebon, intelmedia.co.id Tangis haru mewarnai suasana di Mapolresta Cirebon, Selasa (3/6/2025), saat sejumlah warga menerima kembali sepeda motor mereka yang sempat hilang akibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengembalian ini merupakan hasil pengungkapan kasus curanmor berskala besar yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cirebon dalam beberapa bulan terakhir.

Sebanyak 34 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, dengan 11 orang tersangka telah ditetapkan. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas tindak kriminalitas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Salah satu penerima kendaraan adalah Roji bin Abdul Syukur (41), wiraswasta asal Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber. Ia kehilangan dua sepeda motor pada 29 April 2025. Kedua kendaraan—Suzuki New Smash dan Morin Super X—dicuri dari gubuk di belakang rumahnya meski dalam keadaan terkunci stang.

“Saya tidak menyangka motor bisa kembali. Terima kasih kepada Ibu Kapolresta dan tim Satreskrim. Proses pengambilannya pun mudah dan tanpa biaya,” ujar Roji dengan mata berkaca-kaca.

Korban lainnya, Durasid (62), petani asal Desa Kempek, juga turut menerima kembali motornya yang hilang sejak Februari 2025. Sementara Ahmad Yamin (32), warga Desa Kedungsana, merasa bersyukur setelah motornya yang hilang sejak Maret ditemukan kembali meski saat itu ia belum sempat membuat laporan kehilangan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan oleh pemilik yang sah tidak dipungut biaya. Ia juga menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.

“Pengembalian ini adalah bentuk nyata pelayanan kami. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Mapolresta Cirebon untuk mengecek apakah motornya termasuk dalam barang bukti yang diamankan,” ujar Kombes Sumarni.

Meski beberapa motor telah berhasil dikembalikan, Polresta Cirebon mencatat masih ada 24 unit kendaraan yang belum diketahui pemiliknya. Masyarakat yang kehilangan motor diimbau untuk mencocokkan data berikut dengan membawa dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB:

  1. Honda Vario – E 3332 IM
  2. Honda Vario – G 4583 OZ
  3. Suzuki GSX – E 2118 OO
  4. Honda Beat Abu – 3136 PCA (Proses Labforensik)
  5. Honda Beat – E 6882 CO
  6. Honda Beat Hitam – (Proses Labforensik)
  7. Yamaha Gear – E 2899 DO
  8. Honda Vario Merah – E 5074 OO
  9. Honda Vario – E 3408 IS
  10. Honda Supra X – E 2504 HG
  11. Yamaha Jupiter Z – E 3823 KZ
  12. Honda Beat – E 5347 DD
  13. Honda Beat Putih – (Proses Labforensik)
  14. Yamaha Jupiter – E 3690 KJ
  15. Honda Vario – E 2068 BU
  16. Honda Scoopy – E 4003 HT
  17. Honda Beat Biru – E 3070 ZQ
  18. Honda Beat Pop – E 5347 DD
  19. Honda Vario – E 3354 NQ
  20. Honda Supra X – E 6658 L
  21. Mio J – Z 3406 BW / E 3198 HK
  22. Yamaha Vixion – E 2353 DN
  23. Honda Supra Fit – E 2421 KN
  24. Honda Beat – E 3701 OW

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan menyimpan kendaraan di tempat aman. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika kehilangan kendaraan, serta aktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan barang hasil kejahatan.

Untuk informasi dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polresta Cirebon di 110 atau WhatsApp Resmi di 0811-2497-497.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi tugas bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkas Kombes Sumarni.

(Fjr)