Cirebon, Intelmedia.co.id
Satnarkoba Polres Cirebon Kota telah mengamankan 13 orang tersangka jaringan pengedar Narkoba jenis Shabu dan Obat-obatan.
Kasat Narkoba IPTU Muhammad Ilham S.I.K dalam konference pres di Mapolres Cirebon Kota menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba, Selasa (08/12/2020).
“Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 5 LP (Laporan Polisi) terkait Narkotika jenis shabu dan 5 LP terkait Obat Sedian Farmasi dan mengamankan 13 orang tersangka yang diduga menjadi pengedar,” jelas Kasat Narkoba M. Ilham.
“Sepanjang bulan November tiga belas orang tersangka pengedar Narkoba yang berhasil diamankan adalah NH, SS, RM, AK, AO, AM, KS, SI, HN, UJ, MD, AA dan VV yang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan,” ungkap Kasat Narkoba M. Ilham.
Masih Menurut M. Ilham, Dalam transaksi Narkotika jenis shabu, tersangka hanya bertugas membuat paket yang berisi Narkotika jenis shabu selanjutnya tersangka tempel atau letakan paket tersebut disuatu tempat yang kemudian tersangka kirim peta atau denah tempat paket tersebut kepada pengendali yang berada di lapas untuk diedarkan.
“Sebanyak 27 paket dengan berat 52,61 gram paket sabu diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, obat sedian farmasi sebanyak 16.788 butir dengan rincian yakni pil tramadol sebanyak 14.155 butir, pil trihex sebanyak 1.303 butir, pil dexro sebanyak 1.330 butir yang turut disita,” jelas Kasat Narkoba M. Ilham.
Kasat Narkoba M. Ilham menambahkan bahwa tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota pada saat melakukan transaksi jenis shabu dan transaksi menjual obat sediaan Farmasi tanpa izin edar yang sah.
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara sedikit 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar. Pasal 196 jo pasal 197 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda 1,5 milyar.
(Agus)