Kantor P3DW Kab.Bogor Siap Melayani dan Sukseskan Program Triple Untung Plus Tahun 2021

Bogor,Intelmedia.co.id

Warga Jawa Barat Catat tanggalnya, karena mulai tanggal 1 Agustus 2021 akan ada program pemutihan denda pajak kendaraan di Jawa Barat.

Program Triple Untung Plus ini hadir kembali untuk meringankan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

Maka dari itu pihaknya menggulirkan lagi program pemutihan guna menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Sementara Itu Kepala Pusat P3DW Kab.Bogor H.Rohana ,Mengatakan Program triple Untung Plus ini

“sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” kata H.Rohana Saat dihubungi Melalui Telpon Salulernya, Sabtu 31 Juli 2021.

H.Rohana Juga Menerangkan Kantor P3DW Kab.Bogor Akan Melayani Masyarakat Wajib Pajak Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Karena Kita Ketahui Bersama Saat ini Kita Masih di dalam Situasi PPKM Darurat,tegasnya.

Sementara itu iya menjelaskan program pemutihan pajak di Jabar pada tahun ini? Berikut rinciannya:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak

2. Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan
Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

(Herly)