Sumedang, Intelmedia.co.id
Pasar tumpah di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang sempat menjadi perbincangan. Pasalnya, pasar tumpah tersebut diduga dibiarkan oleh pihak kepolisian maupun tim gugus tugas. Menurut informasi, pasar tumpah di Pamulihan, masuk wilayah hukum Polres Sumedang, Polda Jabar ini rutin digelar setiap hari minggu dan rabu. Namun, hal itu tidak mendapat tindakan dari pihak kepolisian.
Seperti diketahui, saat ini masih dalam situasi pandemic coronavirus desease 2019 atau COVID-19, sehingga pasar tumpah berpotensi mengundang keramaian dan dapat menyebarkan wabah mengerikan itu.
Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, pada Selasa 17 November 2020 sekira jam 11.00, di Mako Polsek Pamulihan, Polres Sumedang telah dilaksanakan klarifikasi laporan atau pengaduan melalui WhatsApp dari Media Trans kepada Kapolres Sumedang terkait adanya pasar tumpah di Pamulihan, di antaranya pasar tumpah di Desa Citali yang dilaksanakan setiap hari Minggu dan pasar tumpah di wilayah Desa Cilembu yang dilaksanakan setiap hari Rabu. Kapolres pun membenarkan adanya aktivitas pasar tersebut.
“Dalam klasifikasi tersebut, Kapolsek Pamulihan IPTU Ahmad Sahidin telah menjelaskan bahwa untuk pasar tumpah yang berada di 2 desa pelaksanaan tidak berkoordinasi dengan Polsek Pamulihan, melainkan berkoordinasi dengan pihak desa setempat. Tetapi pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Pamulihan, Polres Sumedang yang bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan sering melaksanakan imbauan terkait protokol kesehatan di pasar tumpah tersebut agar para pedagang serta pengunjung tetap melaksanakan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelas AKBP Eko melalui pesan tertulisnya, Selasa (17/11/2020).
Pasar Tumpah Diperbolehkan, Dia juga menyebutkan, hasil dari klarifikasi tersebut pihak-pihak menerima dan demi kenyamanan serta untuk jalannya perekonomian khususnya di wilayah Pamulihan.
“Bahwa benar di wilayah Pamulihan ada pasar tumpah, yaitu di wilayah Desa Citali dan Desa Cilembu. Namun dari pihak pengelola pasar tumpah tidak ada koordinasi dengan Polsek Pamulihan, karena untuk kegiatan pasar tumpah biasa langsung melalui desa setempat,” ujarnya.
“Polsek Pamulihan sering melaksanakan kegiatan imbauan terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di pasar tumpah yang ada di Desa Citali dan Desa Cilembu. Bahwa pasar tumpah yang berada di wilayah Desa Citali dan wilayah Desa Cilembu untuk sementara akan ditutup dulu menunggu perkembangan lebih lanjut dalam rangka memutus penyebaran mata rantai Covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pengamat lingkungan, Jhonner S. saat dimintai komentarnya menyebutkan, sejatinya pasar tumpah dilarang oleh pihak gugus tugas ataupun penegak hukum dalam hal ini, kepolisian.
“Kita ketahui bersama, kemarin dua orang Kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda jabar dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Nah di Sumedang itu juga bisa saja terjadi,” ucapnya.
Dalam hal ini, Johnner menyarankan petinggi Polri bertindak adil dalam memberikan sanksi. “Ya soal keramaian di Sumedang itu juga harus ada tindakan dong. Kok itu (pasar tumpah, red) dibiarkan, kan bisa berpotensi melanggar prokes. Kapolda saja dicopot karenanya. Jadi petinggi polri harus adil. Siapapun yang lalai, sanksi dengan tegas,” tandas Jhonner yang juga dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
(team)