Ciamis, Intelmedia.co.id
Belasan pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabar ditindak oleh petugas gabungan. Penindakan ini dilakukan dalam operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di Jalan Rancah – Rajadesa Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (12/10/2020).
Operasi yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rancah, AKP Alan Dahlan, SH., dan melibatkan 17 personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait. Dimana operasi ini dilakukan seiring dengan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Rancah Polres Ciamis.
Kapolsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabar AKP Alan Dahlan mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dengan cara meminta warga dalam beraktifitas untuk mempedomani protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran disiplin diri masing-masing individu terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker di tengah situasi Pandemi Covid-19.
“Penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien terhindar dari paparan penyebaran Covid-19,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Kapolsek berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencehahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. “Itu salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
(Herly)