Mencari Keadilan, Koperasi Sawit Timur Jaya Menang di Tingkat Banding

Hukum dan Kriminal1624 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Upaya hukum yang dilakukan oleh para anggota aktif Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSATIMJA) akhirnya membuahkan hasil. Melalui proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian No. 031/Pdt.G/2024/PN Prp tanggal 19 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan menerima dan memenangkan permohonan banding yang diajukan oleh pengurus KOPSATIMJA.

Kemenangan ini disambut dengan penuh syukur oleh pihak koperasi. Kuasa hukum para pemohon, Andi Nofrianto, S.H., menyatakan bahwa keputusan ini menjadi bukti adanya kekeliruan dalam putusan di tingkat pertama.

“Alhamdulillah, upaya hukum dari klien kami dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Ini menunjukkan bahwa terdapat kekeliruan atau kurang cermatnya pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa gugatan awal yang diajukan oleh Ariyanto dan Marlis—yang sebelumnya berstatus sebagai penggugat—memiliki cacat hukum, sehingga keputusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian resmi dibatalkan.

Lebih lanjut, Andi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.

“Klien kami sudah mencoba merangkul semua pihak untuk bersatu memperjuangkan hak-hak yang diduga masih dikuasai oleh pihak perusahaan. Kami berharap masyarakat bisa lebih cermat dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang ingin memecah belah.”

Ketua KOPSATIMJA, Jasmanedi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan bahwa kemenangan ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

“Alhamdulillah, Allah SWT pasti menunjukkan mana yang benar. Ini bukan soal menang kalah saja, tapi tentang menegakkan keadilan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah diadu domba.

“Banyak yang tahu sejarah, tapi masih mau dibodohi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Saatnya kita bersatu, memperjuangkan hak yang diduga telah dikuasai perusahaan yang mengaku sebagai investor, tapi ternyata hanyalah kontraktor,” tegas Jasmanedi.

Dengan kemenangan ini, pengurus KOPSATIMJA menyatakan akan terus melakukan pembenahan internal dan siap menghadapi langkah hukum selanjutnya apabila pihak lawan mengajukan kasasi.

(drjt)