PT RSM Tak Hadir, Mediasi DPRD Rohul Soal Serikat Pekerja Alami Deadlock

Berita Polisi350 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Mediasi antara Serikat Pekerja NIBA dan pihak PT Rambah Samo Mandiri (RSM) terkait kerja sama ketenagakerjaan belum membuahkan hasil. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada Senin (23/6/2025), harus berakhir tanpa keputusan lantaran pihak PT RSM tidak hadir.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Rohul, Jondri, bersama Koordinator Pimpinan Moch Aidi, SH, turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Hadir dalam forum tersebut antara lain Kepala Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans, Kaban Kesbangpol Suharman, Kasatpol PP, Ketua Serikat Pekerja (SP) NIBA Rohul Ade Irwan Hudayana, dan sejumlah pengurus serikat lainnya.

Selain itu, turut diundang Ketua Konfederasi SPSI (KSPSI), perwakilan Polres Rohul, Ketua PUK SP NIBA Karya Bersama Basis Sigatal, Ketua PUK SPPP Rambah Samo, Ketua PUK SPTI Rambah Samo, Camat Rambah, serta Kapolsek Rambah Samo.

Ketua SP NIBA Rohul, Ade Irwan Hudayana, menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT RSM dalam forum resmi DPRD tersebut.

“Kami sangat menyayangkan absennya pimpinan PT RSM. Ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap undangan resmi dari lembaga legislatif. Akibatnya, RDP belum bisa menghasilkan keputusan apa pun,” ujar Ade.

Ia menegaskan bahwa PUK NIBA Karya Bersama berharap DPRD dapat mendesak perusahaan untuk membuka ruang kerja sama dan mengakomodir kehadiran serikat pekerja tersebut.

“Perusahaan jangan bermain-main dengan persoalan ini. Kalau dibiarkan, yang akan menjadi korban adalah para pekerja dari PUK-PUK yang berjuang untuk hak-haknya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Rohul, Jondri, juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap PT RSM yang tidak menghadiri pertemuan tersebut.

“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran manajemen PT RSM. RDP akan kami jadwalkan ulang dalam waktu dekat,” katanya.

RDP lanjutan direncanakan untuk kembali memediasi persoalan ini dengan harapan perusahaan dapat bersikap terbuka dan menghormati proses dialog antara pekerja dan pengusaha.

(Drjt)