OJK Tingkatkan Tindakan Pemblokiran Rekening Bank: 8.500 Rekening Terlibat Judi Online Ditutup

Kabar Ekonomi95 Dilihat

Jakarta, intelmedia.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemblokiran 8.500 rekening bank yang terlibat dalam praktik judi online. Angka ini meningkat dari 8.000 rekening yang diblokir pada bulan November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Pemberantasan judi online memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan sektor keuangan, dan kita semua menyadari hal ini,” ujarnya dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Komisioner OJK pada bulan Desember 2024, Selasa (7/1/25).

Dian menambahkan bahwa OJK telah mengembangkan laporan dari Kemkomdigi dengan meminta bank untuk menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan dan melakukan enhanced due diligence (EDD). OJK juga telah melakukan diskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online.

“Dengan perbaikan pada parameter yang digunakan untuk mendeteksi transaksi judi online, diharapkan ke depan perbankan akan lebih peka dalam mengidentifikasi dan mengambil tindakan penutupan rekening yang diperlukan,” tutupnya.