Cirebon, intelmedia.co.id – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di Jalur Pantura Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Petugas berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaku yang berinisial AS (24), merupakan warga Dairi, Sumatra Utara. Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku telah tinggal selama dua tahun di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
“Kami menangkap pelaku di salah satu tempat kos pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku sempat diamankan di Polsek Pabuaran sebelum dibawa ke Polsek Gebang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Sumarni, Kamis (6/3/2025).
Pelaku melakukan aksi penganiayaan seorang diri terhadap dua korban di lokasi yang berbeda, pada Selasa (4/3/2025) malam. Kejadian pertama terjadi pada pukul 20.20 WIB, ketika korban yang melintas sendirian dari arah Losari menuju Cirebon di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, diserang. Lima menit kemudian, pelaku kembali melakukan aksi yang sama kepada korban lain yang melaju dari arah Cirebon menuju Losari.
Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam aksi serupa pada Rabu (19/2/2025) di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Namun, saat itu korban hanya ditendang hingga jatuh tanpa mengalami luka dan tidak melapor ke polisi.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena dendam dan depresi. “Motif pelaku adalah dendam dan kesal apabila ada pengendara sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip sepeda motornya,” kata Kapolresta Cirebon.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Fjr)