Pasir Pangaraian, intelmedia.co.id- Kamis (27/06/2024) sidang class action masuk agenda putusan legalitas pihak penggugat.
Yang mana pada agenda ini majelis hakim yang dipimpin oleh wakil ketua majelis hakim, membacakan putusan bahwa penggugat memiliki legalitas sesuai dengan aturan yang mengatur tentang syarat legalitas class action.
Menanggapi keputusan ini, kuasa hukum koperasi Sawit Timur Jaya Sdr. Andi Nofrianto memberi tanggapan “kita hormati keputusan hakim.
Dan satu sisi ini berimbas positif buat kami selaku tergugat. Karena dengan diputuskan penggugat memiliki legalitas. Berarti soal bagian formil / legalitas sudah sah.
Dan masuk agenda materiil, ini baru agenda inti maksud gugatan penggugat.
Jadi kami selaku tergugat merasa diberi kesempatan untuk membuktikan pernyataan kami. Dan apa yang menjadi alasan kenapa penggugat tidak bisa masuk sebagai anggota Koperasi Sawit Timur Jaya.
Dan masih banyak tahap dan proses yang musti dijalani lagi. Setelah keputusan ini, kita masuk proses persidangan materiil, Perihal gugatan, jawaban, sanggahan, pembuktian, saksi, dan kesimpulan.
Kalau Penggugat menang tidak ada lagi agenda sidang.
Jadi saya harap jangan mau masyarakat dibohongi tentang katanya penggugat telah menang, yang paling tepat proses persidangan berlanjut,” ujar pengacara bergaya metal ini.
Ditanyai tentang keputusan ini ketua koperasi Sawit Timur Jaya selaku tergugat Sdr. Jasmanedi berkata “awalnya saya kecewa.
Tapi setelah mendengar penjelasan ketua hakim tadi tentang ini, bukan keputusan final bukan putusan terakhir, ini baru tentang indentitas legalitas, habis ini proses sidang.
Habis proses sidang ini baru putusan final. Masih lama, mendengar itu baru mengerti. Ditambah penjelasan kuasa hukum kami. Jadi semangat lagi kami,” ujar nya.
Info yang didapat sidang akan dilanjutkan tanggal 11 juli 2024. Yaitu agenda pembacaan gugatan. (Darajat)