Cirebon, intelmedia.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menyoroti sejumlah hal terkait layanan administrasi kependudukan, khususnya mengenai optimalisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan ketersediaan blanko KTP.
Saat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon pada Senin (10/2/2025), Wahyu menyatakan, “Saat ini, penerapan IKD masih di bawah rata-rata. Perlu ada peningkatan lebih optimal.”
Ia menyebutkan bahwa meskipun beberapa fasilitas layanan kependudukan telah mengalami perbaikan, digitalisasi layanan masih menghadapi sejumlah kendala. Sistem IKD baru mulai diterapkan sejak 10 Maret 2022 dan masih membutuhkan pembenahan lebih lanjut.
“Saat ini kapasitas server kita 4 TB, dan sudah terisi 2,3 TB. Kapasitas ini harus diperkuat, termasuk adanya backup server,” lanjutnya, menegaskan pentingnya penguatan server agar arsip data tetap aman.
Terkait ketersediaan blanko KTP, Wahyu menjelaskan bahwa Pemkab Cirebon telah mengalokasikan hibah ke pemerintah pusat tahun ini, yang menghasilkan tambahan 98 ribu blanko KTP. Namun, jumlah ini masih jauh dari cukup, mengingat kebutuhan tahunan blanko KTP yang mencapai 250 ribu keping.
“Kami biasanya mendapat dukungan dari pemerintah pusat, tetapi tahun lalu tidak menerima hibah blanko,” kata Wahyu.
Selain membahas permasalahan administrasi kependudukan, Wahyu juga menggunakan kesempatan ini untuk berpamitan menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang.
“Saya mengantarkan hingga proses pelantikan. Setelah itu, saya juga akan mengunjungi perangkat daerah lainnya,” pungkasnya.
Selama kunjungan tersebut, Pj Bupati Cirebon didampingi Asisten Administrasi Umum, Hadi Suryaningrat, juga melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa perangkat daerah lainnya, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pertanian, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
(Mar)